About Superqurban

Rumah Zakat memudahkan umat Islam yang berniat berbagi daging qurban dengan saudara di kawasan terpencil lewat program Superqurban. Superqurban merupakan program optimalisasi pelaksanaan ibadah qurban dengan mengolah dan mengemas daging qurban menjadi kornet.

Superqurban mempunyai landasan Syar’i yaitu Dari Aisyah r.a, beliau berkata, “Dahulu kami biasa mengasinkan(mengawetkan) daging udhiyyah(qurban) sehingga kami bawa ke Madinah, tiba-tiba Nabi saw bersabda “Janganlah kalian menghabiskan daging udhiyyah(qurban)hanya dalam waktu tiga hari”.(HR. Bukhari-Muslim)

Daging kornet ini telah mengantongi sertifikasi halal dari MUI. Daging yang dikalengkan ini tahan hingga 3 tahun karena dagingnya benar-benar berasal dari daging yang segar. Agar awet, kami samasekali tidak menggunakan bahan pengawet apapun tetapi menggunakan bahan alami dari cangkang kepiting.

daging kurban yang telah diproses menjadi kornet, selanjutnya didistribusikan melalui pos penyaluran kornet Superqurban yang terbagi dalam Pos kondisi darurat sebesar 30 persen, pos cadangan hari H 5 persen, pos peserta Superqurban 15 persen dan pos program reguler sebesar 50 persen. Lalu, progres penyalurannya disampaikan ke dalam rekap dan didokumentasikan penyalurannya dalam majalah Rumah Lentera di kolom khusus yang telah disediakan.

Produk superqurban mampu menjawab permasalahan pendistribusian daging qurban sampai ke daerah-daerah pelosok dan terdepan di Nusantara. Kornet yang tahan hingga 3 tahun, dapat didistribusikan sepanjang tahun, dan efektif untuk pembinaan gizi dan aqidah. Sehingga Rumah Zakat banyak meraih penghargaan dari program Superqurban sebagai produk inovasi optimalisasi daging hewan qurban.

Superqurban sebagai produk kaya manfaat ini telah dirasakan oleh saudara-saudara kita, seperti di wilayah Indonesia Timur, seperti Pulau Tello, Pulau Kayuwadi, Pulau Alor, Pulau Rote, Pulau Sabu, Pulau Sumba, dan Pulau Komodo (11 Juni 2013) yang ikut berpartisipasi dalam Ekspedisi Bhakti Kesra Nusantara bersama Kementrian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra).

Selain itu ditahun 2012 Rumah Zakat juga pernah mengirimkan 50 ribu paket kornet Superqurban dalam Ekspedisi Bhakti Kesra Nusantara yang menyambangi  pulau-pulau terdepan Indonesia, seperti Pulau Maumere, Pulau Lembata, Pulau Buru, Pulau Morotai, Pulau Marampit, Pulau Marore, dan Pulau Balabalakang.


Rekening Kami

Kami bantu Anda menunaikan Ibadah Qurban semakin mudah,,,

Berikut No Rekening Donasi Superqurban:

Bank No. Rekening SMS Banking
E-Banking
Bank Permata Syariah
377 100 1555
a.n Yayasan Rumah Zakat Indonesia
e-BankingSMS Banking
Bank Syariah Mandiri
125 00155 55
a.n Yayasan Rumah Zakat Indonesia
e-BankingSMS Banking
Bank Mandiri
132000 481 974 5
a.n Yayasan Rumah Zakat Indonesia
e-BankingSMS Banking
Bank Central Asia
094 301 6001
a.n Yayasan Rumah Zakat Indonesia
e-BankingSMS Banking
Bank Muamalat Indonesia
101 00361 15
a.n Yayasan Rumah Zakat Indonesia
SMS Banking
BNI Syariah
155 555 5589
a.n Yayasan Rumah Zakat Indonesia
e-BankingSMS Banking
Bank Danamon Syariah
789 588 08
a.n Yayasan Rumah Zakat Indonesia
e-BankingSMS Banking
Bank Mega Syariah
100000 4777
a.n Yayasan Rumah Zakat Indonesia

BTN Syariah
702 100 1555
a.n Yayasan Rumah Zakat Indonesia

CIMB Niaga Syariah
5020 100 020 002
a.n Yayasan Rumah Zakat Indonesia
e-BankingSMS Banking
5200 100 131 005
a.n Yayasan Rumah Zakat Indonesia
Bank DKI Syariah
701 700 7000
a.n Yayasan Rumah Zakat Indonesia

Bank Jabar Banten Syariah
0000 3721 45999
a.n Yayasan Rumah Zakat

Bank Bukopin Syariah
880 1111 042
an Yayasan Rumah Zakat Indonesia

Bank BII Syariah
2 700 005599
an Yayasan Rumah Zakat Indonesia

Bank BRI Syariah
1000 859 172
an Yayasan Rumah Zakat Indonesia

Bank OCBC NISP Syariah
247 80000 9000
an Yayasan Rumah Zakat Indonesia

Konfirmasi Titipan Superqurban


Untuk Konfirmasi Pembayaran, mohon diisi form dibawah ini kemudian kirim ke email saya di iiparifin.rzi@gmail.com
(caranya copy paste formnya dan lengkapi, kemudian kirim ke email) 

Biodata Diri
Pernahkah berdonasi di Rumah Zakat Sebelumnya?
:
Nama Lengkap
:
Alamat Lengkap
:
Email
:
ID YM
:
No Handphone
:


Pemesanan Superqurban (Isi dengan angka, misal 0, 1, 2,dst.)
Sapi @ Rp. 15.850.000,- (per-ekor)
:
Sapi Retail @ Rp. 2.400.000,- (per-ekor)
:
Kambing @ Rp. 2.150.000,- (per-ekor)
:

Pembayaran
Pembayaran dilakukan dengan cara
: ATM / E-Banking / Setor Tunai
Rekening yang digunakan
:
Bank Pengirim
:
Nama Pemilik Rekening
:
Tanggal Transfer
:



Biodata Pequrban

Mohon diisikan dengan format: SQ_jenis qurban_atas nama pequrban, contoh: SQ_Sapi_Iip Arifin
atau bisa juga dengan mendownload formnya disini, kemudian kirimkan ke email  iiparifin.rzi@gmail.com

atau bisa juga melalui SMS di 085294386867, untuk format SMS cukup:  
[Nama Pequrban_Jenis Qurban_Alamat Email_Alamat Rumah_Tgl.Transfer_Rek. yg dituju_Rek. Pengirim_Nama Rek. Pengirim_Nominal]

Katalog Superqurban 2015


Kambing

Berat Hidup: 19 kg s.d 24 kg
Jenis Kelamin : Jantan
Kondisi : hewan sehat, tidak sakit, hilang
atau cacat sebagian
Prediksi Jumlah Kornet : 30-35 kaleng
Harga Qurban Rp. 2.150.000,-



Sapi

Berat Hidup: 200 kg s.d 270
Jenis Kelamin : Jantan
Kondisi : hewan sehat, tidak sakit, hilang
atau cacat sebagian
Prediksi Jumlah Kornet : 350 kaleng
Harga Qurban Rp. 15.850.000,-



Sapi Retail (1/7)

Berat Hidup: 200 kg s.d 270
Jenis Kelamin : Jantan
Kondisi : hewan sehat, tidak sakit, hilang
atau cacat sebagia
Prediksi Jumlah Kornet : 350 kaleng
Harga Qurban Rp. 2.400.000,-


Qurban Atau Aqiqah Dahulu?

Assalamualaikum wrwb

Ustadz, saya mau tanya. Kalau kita belum aqiqah, sebaiknya kita mendahulukan aqiqah atau qurban dahulu?

Terima kasih,

Ahmad, Bandung

Jawaban:

Sobat Ahmad yang dirahmati Allah swt, aqiqah adalah sembelihan hewan kurban untuk anak yang baru lahir dan disyariatkan pada orang tua sebagai wujud syukur kepada Allah dan mendekatkan diri kepadaNya, serta berharap keselamatan dan barakah pada anak yang lahir tersebut. Hukum pelaksanaan aqiqah ini adalah sunnah muakkadah.

Imam Ahmad berkata: “Aqiqah merupakan sunnah dari Rasulullah saw. Beliau telah melakukan aqiqah untuk Hasan dan Hushain, para sahabat beliau juga melakukannya”.

Waktu pelaksanaannya, disunnahkan pada hari ketujuh. Jika tidak dapat, maka pada hari keempat belas. Bila tidak, maka pada hari kedua puluh satu. Sebagaimana Rasulullah saw pernah bersabda: “Semua anak yang lahir tergadaikan dengan aqiqahnya, yang disembelih pada hari ketujuh”. [HR Ibnu Majah, Abu Dawud dan At Tirmidzi, dan dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ Ash Shaghir, 2563].

Beliau saw juga bersabda: “Aqiqah disembelih pada hari ketujuh atau empat belas atau dua puluh satu”. [HR Al Baihaqi, dan dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ Ash Shaghir, 4132].Ataupun kalau dia tidak mampu pada hari-hari tersebut maka dapat dia lakukan pada saat kapan pun ia memiliki kelapangan rezeki, sebagaimana makna dari pendapat para ulama madzhab Syafi’i dan Hambali bahwa sembelihan untuk aqiqah bisa dilakukan sebelum atau setelah hari ketujuh.

Adapun yang bertanggung jawab melakukan aqiqah ini adalah ayah dari bayi yang terlahir namun para ulama berbeda pendapat apabila yang melakukannya adalah selain ayahnya :
1. Para ulama Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa sunnah ini dibebankan kepada orang yang menanggung nafkahnya.
2. Para ulama Madzhab Hambali dan Maliki berpendapat bahwa tidak diperkenankan seseorang mengaqiqahkan kecuali ayahnya dan tidak diperbolehkan seorang yang dilahirkan mengaqiqahkan dirinya sendiri walaupun dia sudah besar dikarenakan menurut syariat bahwa aqiqah ini adalah kewajiban ayah dan tidak bisa dilakukan oleh selainnya.
3. Sekelompok ulama Madzhab Hambali berpendapat bahwa seseorang diperbolehkan mengaqiqahkan dirinya sendiri sebagai suatu yang disunnahkan. Aqiqah tidak mesti dilakukan saat masih kecil dan seorang ayah boleh mengaqiqahkan anak yang terlahir walaupun anak itu sudah baligh karena tidak ada batas waktu maksimalnya.(al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IV hal 2748)

Aqiqah atau Qurban

Dari keterangan di atas bisa disimpulkan bahwa aqiqah tidak mesti dilakukan pada hari ketujuh dan itu semua diserahkan kepada kemampuan dan kelapangan rezeki orang tuanya, bahkan bisa dilakukan pada saat anak itu sudah besar/baligh.Orang yang paling bertanggung jawab melakukan aqiqah adalah ayah dari bayi terlahir pada waktu kapan pun ia memiliki kesanggupan. Namun jika dikarenakan si ayah memiliki halangan untuk mengadakannya maka si anak bisa menggantikan posisinya yaitu mengaqiqahkan dirinya sendiri, meskipun perkara ini tidak menjadi kesepakatan dari para ulama.

Dari dua hal tersebut diatas maka ketika seseorang dihadapkan oleh dua pilihan dengan keterbatasan dana yang dimilikinya antara qurban atau aqiqah maka qurban lebih diutamakan baginya, dikarenakan hal berikut:
1. Perintah berqurban ini ditujukan kepada setiap orang yang mukallaf dan memiliki kesanggupan berbeda dengan perintah aqiqah yang pada asalnya ia ditujukan kepada ayah dari bayi yang terlahir.
2. Meskipun ada pendapat yang memperbolehkan seseorang mengaqiqahkan dirinya sendiri namun perkara ini bukanlah yang disepakati oleh para ulama.

Dalil mereka yang memperbolehkan seseorang mengaqiqahkan dirinya sendiri adalah apa yang diriwayatkan dari Anas dan dikeluarkan oleh Al Baihaqi, “Bahwa Nabi saw mengaqiqahkan dirinya sendiri setelah beliau diutus menjadi Rasul”. Kalau saja hadits ini shohih, akan tetapi dia mengatakan,”Sesungguhnya hadits ini munkar dan didalamnya ada Abdullah bin Muharror dan ia termasuk orang lemah sekali sebagaimana disebutkan oleh al Hafizh Ibnu Hajar. Kemudian Abdur Rozaq berkata,”Sesungguhnya mereka telah membicarakan dalam masalah ini dikarenakan hadits ini.” (Nailul Author juz VIII hal 161 – 162, Maktabah Syamilah)

Sobat Zakat semua, mudah-mudahan penjelasannya bermanfaat.

Wallahu a’lam bi ash-shawab

Bolehkah Daging Qurban Dibuat Kornet?

Boleh Gak Sih daging kurban dibuat kornet ?

Banyak Sekali pertanyaan yang mempertanyakan hal ini.

berikut uraiannya :

Zaid bin Arqam bertanya kepada Rasulullah SAW : “Apakah yang kita peroleh dari berqurban?”. Rasulullah menjawab, “Sesungguhnya pada setiap bulu yang menempel di kulitnya terdapat kebaikan (H.R. Ahmad & Ibnu Majah )

Mengapa berqurban? Berqurban merupakan ibadah wajib menurut sebagian ulama dan sunnat muakkad menurut ulama yang lain, dengan berqurban pula kita mendidik diri kita dan keluarga untuk meresapi makna pengorbanan sebagaimana Nabiyullah Ibrahim memberikan contoh pengorbanan secara hakiki, dan penyembelihan hewan qurban adalah salah satu ritual dari makna pengorbanan itu untuk menggapai ketaqwaan kepada Allah SWT. Sehingga banyaknya hewan qurban yang disembelih menunjukkan respon masyarakat terhadap seruan ibadah qurban makin meningkat.

Daging Qurban, bukan semata pesta sate dan gulai? Ibadah Qurban yang kita tunaikan sudah saatnya berfungsi bukan saja menggugurkan kewajiban tapi lebih dari itu mampu memberikan manfaat dan menjadi solusi sebagai jawaban atas kondisi riil yang terjadi di masyarakat. Banyak dari kebiasaan kita dalam berqurban hanyalah identik dengan pesta sate dan gulai dalam 2 sampai 3 hari setelah Idul Adha, sementara dalam waktu 12 bulan ke depan kembali masyarakat (terutama di daerah-daerah miskin) memakan daging hanyalah menjadi khayalan, belum lagi kondisi alam Indonesia yang rentan terhadap bencana alam, yang selalu saja menjadi pemandangan umum ketika bencana alam tiba bantuan dari masyarakat tidak lebih dari unsur karbohidrat semata (nasi, mie dsb) padahal dibalik kesadaran kaum muslimin untuk berqurban serta melimpahnya hewan yang diqurbankan pada hari raya Idul Adha dan hari Tasyrik, tersimpan potensi yang sangat besar bahwa daging qurban mampu untuk digunakan sebagai sarana untuk membina masyarakat miskin, serta daerah-daerah bencana alam.

berikut Hadits dari Aisyah r.a: Diriwayatkan dari Abdullah bin Waqid r.a katanya:???Mereka menjawab: Dulu engkau melarang kami memakan daging qurban selepas tiga hari. Kemudian Rasulullah s.a.w bersabda: Aku melarang kamu hanyalah karena mengingat orang-orang yang berjalan perlahan-lahan (untuk menolong orang- orang yang tidak mampu). Mulai sekarang kamu boleh makan, menyimpan dan menyedekahkannya.

Muttafaq alih 1164 Berdasar hadits ini, daging hewan qurban itu boleh dimakan, boleh diawetkan sebagian, dan sebagiannya disedekahkan kepada yang membutuhkan. Tanpa kecuali hukum cara mengawetkannya apakah di dendeng apakah diabon ataukah di kornet.

Berikut Pendapat ulama tentang Pengkornetan Daging Qurban. 

Ust. Aam Amiruddin Lc. : “Daging Qurban di kornetkan tidak masalah. Di Saudi Arabia pun daging qurban itu disimpan dalam freezer raksasa, kemudian dikirim ke negri-negri muslim yang membutuhkan”

Ust. Hilman Rosyad Syihab Lc. : “Daging qurban dikornetkan boleh. Dengan dikornetkan berarti diberikan ke daerah-daerah yang membutuhkan. Diwaktu yang lain misalnya untuk pengungsi daerah bencana dan konflik.”

Mengapa Superqurban? Ketepatan sasaran, daya jangkau serta cara dalam mendistribusikan daging qurban merupakan pelengkap kesempurnaan pelaksanaan ibadah qurban. Sudah saatnya menjadikan ibadah qurban bernilai pahala yang berlipat ganda, berqurban sudah saatnya bukan sekedar menggugurkan kewajiban kita dihadapan Allah SWT meraih ketaqwaan tapi lebih dari itu dapat juga membantu menyelamatkan masyarakat dari kehancuran moralitas dan degradasi aqidah melalui distribusi berkelanjutan disertai pembinaan mental spiritual. Untuk mewujudkan semua itu teknologi pengolahan dan pengawetan daging qurban (salah satunya dalam kemasan kornet) menjadi pilihan yang tepat, sehingga qurban kita akan sarat manfaat. Boleh dan dianjurkan agar daging qurban diawetkan

Aku Tak Segagah Ibu Itu

Setiap menjelang Hari Raya Idhul Adha, saya selalu teringat pada cerita nyata yang disampaikan adik ipar saya pada 4 tahun yang lalu.Ketika itu adik ipar saya ditunjuk menjadi salah satu panitia Qurban di kantornya (sebuah perusahaan IT) di Jakarta. Singkat cerita, selepas pulang kerja adik ipar saya bersama rekannya pergi untuk membeli hewan Qurban di salah satu penjual hewan Qurban untuk memenuhi amanah dari para karyawan di kantornya yang menitipkan uang kepada panitia untuk dibelikan hewan Qurban.

Sesampainya di tempat penjual hewan Qurban tersebut, tampak sekali si penjual hewan Qurban sangat sibuk melayani para pembeli. Para pembeli pun sibuk memilih hewan-hewan Qurban yang terbaik untuk memenuhi seruan ber-Qurban di hari raya nanti. Adik ipar saya pun terpaksa harus menunggu cukup lama sambil melihat-lihat hewan-hewan Qurban yang ada di lokasi.

Diantara para pembeli yang sedang antri, tampak seorang ibu tua yang memanggul bakul bambu berisi perabot rumah tangga tradisional seperti sikat ijuk, sapu lidi, kemoceng dan sebagainya. Dengan sabar ibu tua tersebut berdiri melihat-lihat para pembeli yang sibuk memilih hewan Qurban dan menawar harga.

Setelah sekian lama para pembeli pun mulai sepi, tapi ibu tua masih sabar berdiri seakan menikmati pemandangan kesibukan penjual hewan Qurban dengan para pembelinya, dan menunggu sampai pembeli terakhir.Sampailah waktunya si penjual melayani adik ipar saya, dan setelah memilih hewan-hewan Qurban dan menentukan harga, maka si penjual hewan Qurban menyiapkan kwitansi pembelian untuk adik ipar saya.

Sambil menunggu si penjual menyiapkan kwitansi, adik ipar saya iseng-iseng menanyakan apa keperluan si ibu tua
sehingga rela berlama-lama menunggu di sana. Dalam hati, adik ipar saya menduga-duga bahwa mungkin si ibu tua itu ingin meminta shodaqoh dari penjual hewan Qurban yang sedang laris manis itu.Dan alangkah terkejutnya, ketika adik ipar saya mendengar jawaban dari si ibu tua bahwa ia juga ingin membeli hewan Qurban untuk dirinya sendiri. “Alhamdulillah nak, saya sudah beberapa tahun terakhir ini bisa rutin membeli kambing Qurban”, begitu ibu tua itu menambahkan,

Didorong rasa ingin tahu, adik ipar saya bertanya bagaimana caranya si ibu tua tersebut bisa mampu membeli kambing Qurban, mengingat pekerjaanya hanya penjual perabot rumah tangga tradisional.Si ibu tua dengan lugasnya menjelaskan bahwa setiap hari ia menyisihkan seribu perak dari keuntungannya berjualan perabot. “Kalau lagi laku banyak, saya menyisihkan dua ribu perak. Jaga-jaga kalo saya sakit, saya nggak bisa jualan dan nggak bisa nabung buat beli kambing Qurban”.

“Kalau sehari seribu atau dua ribu, setahun bisa terkumpul uang Rp 350.000,- s/d Rp 400.000,- jadi cukuplah buat beli kambing Qurban yang murah”, begitu si ibu tua menjelaskan.

Begitulah adik ipar saya menuntaskan ceritanya. DEG! saya cuma bisa terdiam mendengar cerita itu, bila si ibu tua itu dengan telaten menyisihkan keuntungannya berjualan setiap harinya demi keinginan besar untuk bisa ber-Qurban setiap tahunnya, itu berarti tidak ada alasan bagi saya untuk tidak ber-Qurban setiap tahunnya. Saya tidak perlu mengumpulkan uang bila ingin membeli kambing Qurban, dan bila pun harus mengumpulkan uang untuk membeli kambing Qurban, saya hanya perlu berapa kali saja menahan keinginan saya untuk makan fast-food atau nonton di bioskop atau beli celana jeans baru atau beli accessories kendaraan.

Bila si ibu tua itu harus menyisihkan seribu – dua ribu perak dari hasil keringatnya memanggul bakul perabot keliling kampung yang setiap hari paling-paling cuma untung 10 ribu – 20 ribu, maka apakah saya sudah cukup berani dan lapang hati untuk menyisihkan 10% dari gaji setiap bulan untuk meraih cinta Allah.

Jujur saya belum segagah ibu tua itu …
Back to top